(Jumat, 13/08/2021), Dinas Kominfo Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi dan penggunaan aplikasi Data Sektoral Terkini (DASTER) kepada pengelola data OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Sosialisasi ini dilaksanakan melalui media video conference/zoom meeting untuk menghindari tatap muka langsung dan kerumunan dengan melibatkan peserta dari 56 OPD dan Kecamatan di kabupaten Kendal yang berperan sebagai produsen data daerah. Melalui dashboard digital, OPD sebagai produsen data dapat mengirimkan data sektoral nya dengan cepat dan divalidasi secara Real-time.
Pasca ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan kondisi tersebut, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menyatakan bahwa diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan melalui penyelenggaraan satu data. Di era revolusi industri 4.0, data memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan suatu bangsa sekaligus faktor penting dalam mengidentifikasi potensi dan sumber daya Negara. Data dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penyusunan kebijakan rencana pembangunan daerah, penetapan indikator-indikator dan evaluasi hasil pencapaian pembangunan.. Pengaturan tentang Satu Data Indonesia menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mewujudkan satu data di tingkat daerah. Untuk mendukung agenda pemerintah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil inisiasi lebih awal dengan menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 112 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kendal. Sebagai pijakan legal formal, Peraturan Bupati ini secara garis besar mengatur tentang penyelenggara dan penyelenggaraan satu data indonesia di Kabupaten Kendal.
Sesuai struktur kelembagaan penyelenggara satu data tingkat daerah sesuai pasal 19 Perpres No. 39 tahun 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal selaku walidata tingkat daerah menginisiasi penyusunan aplikasi pengumpulan dan diseminasi data sektoral OPD melalui inovasi berbasis digital yaitu berupa aplikasi DASTER (Data Sektoral Terkini). Sebelumnya perlu diketahui bahwa, statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Penyusunan aplikasi DASTER tersebut diharapkan dapat membantu instansi pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten Kendal dalam mengelola dan mengirimkan data sektoralnya kepada Walidata daerah, dalam hal ini Diskominfo, sebagai instansi yang memiliki wewenang mengatur keluar dan masuknya data sektoral daerah.
Penggunaan aplikasi DASTER juga dimaksudkan sebagai terobosan yang bisa menjawab tantangan pelaksanaan pekerjaan ASN di masa pandemi covid-19 untuk tetap produktif dan inovatif sehingga tugas pengelolaan data tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Kedepannya, inovasi berbasis digital ini dapat dikembangkan dengan memperluas cakupan pengumpulan data dan diintegrasikan dengan media website lain sehingga meningkatkan fungsionalitasnya. Dengan implementasi aplikasi pengumpulan dan diseminasi data sektoral terkini (DASTER), diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas data sektoral OPD serta membantu mewujudkan satu data di Kabupaten Kendal.