TUGAS POKOK DINAS KOMINFO KABUPATEN KENDAL :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang mempunyai kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI DINAS KOMINFO KABUPATEN KENDAL :
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.