Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DINAS KOMINFO KABUPATEN KENDAL :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang mempunyai kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

FUNGSI DINAS KOMINFO KABUPATEN KENDAL :

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
Skip to content