Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik :

(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

(2) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala            Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan                        pelaporan kegiatan di bidang informasi dan komunikasi publik.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik;

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang informasi dan komunikasi publik;

c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang informasi dan komunikasi publik;

d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang informasi dan komunikasi publik;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang informasi dan komunikasi publik; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang informasi dan komunikasi publik.

(4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik                     mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil                    evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif            dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna                               kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan,                    serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;

f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dan pengaduan informasi publik,                  kemitraan, serta sumber daya komunikasi;

g. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan dan pengaduan informasi publik, kemitraan, dan sumber daya komunikasi            di lingkungan pemerintah Daerah;

h. mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan                     nasional dan kabupaten serta penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah;

i. mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data base administrasi dan informasi Publik guna terciptanya tertib                                administrasi serta tata kelola administrasi dan informasi publik;

j. mengoordinasikan pemberian layanan pengaduan bagi pengguna informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

k. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan, kerja sama, dan fasilitasi dengan Lembaga Komunikasi Sosial sebagai media                                  penyebarluasan informasi;
l. mengoordinasikan dan membina kemitraan dengan kalangan pers dalam rangka pelayanan pemberitaan daerah maupun kebijakan pemerintah             Daerah;

m. menyiapkan dan menyediakan bahan informasi kepada pimpinan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Juru Bicara Pemerintah Daerah;

n. mengoordinasikan dan menyiapkan pelaksanaan komunikasi dan dialog antara lembaga pemerintah, nonpemerintah dan masyarakat, kerja                  sama dengan wartawan, kalangan pers serta menyiapkan penyelenggaraan jumpa pers yang diikuti oleh pimpinan daerah;

o. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan                   areanya dalam daerah perdesaan, wartel, warnet, warung seluler atau sejenisnya;

p. mengoordinasikan pelaksanaan diseminasi informasi nasional sebagai pelayanan informasi publik melalui media komunikasi dan informasi;

q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dengan cara mengukur pencapaian                  program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

r. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka                           peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

s. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

t. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta                  untuk menghindari penyimpangan;

u. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Informasi Publik :

(1) Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Informasi Publik dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada                Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi.

(2) Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas        Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi dalam penyiapanbahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan,                    pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan dan pengaduan informasi publik;

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Informasi Publik mempunyai rincian         tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan                  dan  hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif            dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna                              kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan,                   serta  dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;

f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran           pelaksanaan kegiatan;

g. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional             dan kabupaten serta penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten;

h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data base Administrasi dan Informasi Publik guna terciptanya tertib administrasi              dan tata kelola administrasi dan informasi publik ;

i. melaksanakan reproduksi informasi nasional sebagai bahan informasi untuk disebarluarkan kepada warga masyarakat;

j. memberikan layanan pengaduan bagi pengguna informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

k. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi bagi anak sekolah, pemuda, dan warga masyarakat lainnya tentang keterbukaan informasi                  publik;

l. menyiapkan bahan dan melaksanakan update data serta informasi yang dibutuhkan oleh warga masyarakat, melalui pengelolaan konten pada               situs resmi website Pemerintah Daerah;

m.  memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/ media cetak;

n.  melaksanakan koordinasi dan fasilitasi teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)          Pembantu dalam rangka pelayanan informasi publik meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian informasi publik yang                dibutuhkan pemohon informasi;

o. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Informasi Publik                 untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;

p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Informasi Publik dengan cara mengukur                     pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka                         peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

s. menyampaikan   saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta                untuk menghindari penyimpangan; dan

t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

Skip to content