Bidang Aplikasi Informatika
- Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang Aplikasi Informatika.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi:
- Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang tata kelola dan pemberdayaan informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, dan infrastruktur teknologi informasi;
- pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang tata kelola dan pemberdayaan informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, dan infrastruktur teknologi informasi;
- pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang tata kelola dan pemberdayaan informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, dan infrastruktur teknologi informasi; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tata kelola dan pemberdayaan informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, dan infrastruktur teknologi informasi;
- Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Aplikasi Informatika bertugas :
- menyusun program kegiatan Bidang Aplikasi Informatika berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya sertamemberikanarahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris danKepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tata kelola dan pemberdayaan informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, dan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan tata kelola dan pemberdayaan informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, dan infra struktur tehnologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- mengoordinasikan penyusunan rancngan Tata Kelola Informatika untuk menata proses, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku dengan menyusun Rencana Induk (Renduk) dan Rencana Strategis (Renstra) Teknologi Informsi dan Komunikasi (TIK);
- mengoreksi hasil analisis dan kajian berupa rekomendasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi serta kemungkinan penerapan inovasi baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan aplikasi yang terintegrasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal melaui media intranet dan internet;
- mengoordinasikan penyediaan layanan management data dan informasi e-Government;
- mengoordinasikan layanan infrastruktur server dan jaringan, data center, disaster recovery perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
- mengoordinsikan pengelolaan Bandwith (Bandwith manajemen system) lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal;
- mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh infrastruktur jaringan yang terpasang yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang aplikasi informatika dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Informatika
- Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokokmelaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang Tata Kelola dan Pemberdayaan Informatika.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Informatika:
- menyusun program kegiatan Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Informatika berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya sertamemberikanarahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Subbagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika, dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten meliputi perencanaan, penyelarasan, penyiapan, implementasi, dan evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memadukan teknologi dan sistem informasi dengan aspek-aspek manajemen lainnya agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan organisasi;
- melaksanakan kajian dan analisis sebagai bahan dalam menyusun rancangan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah kabupaten Kendal;
- melaksanakan perencanaan tata kelola informatika untuk menata proses, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku dengan menyusun Rencana Induk (Renduk) dan Rencana Strategis (Renstra) Teknologi Informsi dan Komunikasi (TIK);
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan kemitraan e-business;
- melaksanakan perumusan dan pelaksanan kebijakan, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Informatika;
- menyiapkan bahan perumusan dan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan peningkatan kapasitas TIK;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pendampingan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan informatika masyarakat dan penyiapan agen perubahan dan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen dan operasional audit penyelenggaraan sistem elektronik;
- menyiapkan bahan rencana standarisasi sistem informasi, perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat jaringan komputer serta petunjuk pelaksanaannya;
- melaksanakan analisis dan pengkajian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi agar dapat diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- menyiapkan bahan rencana dan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan meningkatkan kualitas sesuai dengan perkembangan di bidang teknologi informasi;
- mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan analisis dan pengkajian terhadap perkembangan dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya tentang perangkat keras dan perangkat jaringan untuk dapat diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; dan
- melaksanakan penyuluhan, bimbingan, bantuan teknis dan pengendalian kepada Petugas Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Seksi Pemberdayaan Aplikasi dan Konten
- Seksi Pemberdayaan Aplikasi dan Konten dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokokmenyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang Pemberdayaan Aplikasi dan Konten.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Aplikasi dan Konten bertugas :
- menyusun program kegiatan Seksi Pemberdayaan Aplikasi dan Konten berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikanarahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan di bidang pemberdayaan aplikasi dan konten;
- melaksanakan kajian dan analisis sebagai bahan penyusunan rancangan operasional pembangunan dan pengembangan aplikasi dan konten yang dapat mendukung sistem informasi manajemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan aplikasi yang terintegrasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal melaui media intranet dan internet;
- melaksanakan kajian dan analisis guna mengembangkan implmenetasi teknologi informasi untuk mendukung implementasie-government dan e-procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- mengelola layanan dan mengembangkan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi dengan menggunakan
- menyediakan layanan management data dan informasi e-Government.
- menyediakan layanan nama domain dan sub domain bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pelayanan publik lainnya dalam lingkup wilayah pemerintah kabupaten;
- melaksanakan pengelolaan konten multimedia baik yang berupa audio maupun visual milik pemerinah Kabupaten Kendal;
- memberikan layanan Aplikasi Informatika yang ada di Kabupaten ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi
- Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan dibidang Infrastruktur Teknologi Informasi.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi bertugas :
- menyusun program kegiatan Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan di bidang infrastruktur teknologi informasi;
- melaksanakan pendataan, pemeliharaan, dan pengelolaan secara rutin terhadap seluruh infrastruktur jaringan yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- Melaksanakan layanan infrastruktur server dan jaringan, data center, disaster recovery perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan pengelolaan bandwith (Bandwith manajemen system) lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan pengelolaan Gateway Portal Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan pengelolaan layanan Bacic Learning Centre (BLC) dalam sekala pemerintah kabupaten;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh infrastruktur jaringan yang terpasang yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- memberikan fasilitasi dan bantuan teknis tentang perawatan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat jaringan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.