Bidang Statistik dan Persandian

Bidang Statistik dan Persandian

  1. Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang Statistik dan Persandian.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
  • perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi;
  • pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi,
  • pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi, dan
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi.

3.Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Statistik dan Persandian bertugas :

  • menyusun program kegiatan Bidang Statistik dan Persandian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  • menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan konsep  kebijakan  Kepala  Dinas  dan  naskah  dinas  yang berkaitan  dengan  bidang  data, statistik, persandian, dan keamanan informasi sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan data, statistik, persandian, dan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
  • mengoordinasikan pengumpulan, perekaman, pengolahan dan verifikasi data, serta penyajian data dalam rangka memberikan pelayanan informasi pembangunan;
  • mengoorodinasikan penyusunan data statistik dalam sekala kabupaten dan menyajikan dalam bentuk buku kabupaten dalam angka, kecamatan dalam angka, monografi, dan peta wilayah;
  • mengoordinasikan penyusunan database terpadu yang terintegrasi, atau Random Data Base Manajemen System ( RDBMS );
  • mengoordinasikan pengkajian dan analisis guna menyusun rancangan operasional serta memberikan layanan keamanan Informasi e-government dan aplikasi pemerintahan;
  • mengoordinsikan pengumpulan, penyusunan, pendistribusian dan pengelolaan berita, surat kawat dan atau radiogram;
  • mengoordinasikan layanan permintaan sambungan telepon yang berkaitan dengan kedinasan, antar organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
  • mengoordinasikan kegiatan pengamanan berita rahasia dan rahasia negara melalui proses sandi menyandi (kriptografi) dan melakukan pengiriman dan penerimaan berita melalui sarana telekomunikasi;
  • mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang statistic dan persandian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  • membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Seksi Data dan Statistik

  1. Seksi Data dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang  Data dan Statistik.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Data dan Statistik bertugas :

 

  • menyusun program kegiatan Seksi Data dan Statistik berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  • menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan Subbagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika, dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan di bidang data dan statistik;
  • melaksanakan kajian dan analisis data strategis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk diolah sebagai bahan informasi;
  • melaksanakan pengumpulan, perekaman, pengolahan dan verifikasi data, serta menyajikannya dalam rangka memberikan pelayanan informasi pembangunan;
  • melaksanakan penyusunan data statistik dalam sekala kabupaten dan menyajikan dalam bentuk buku kabupaten dalam angka, kecamatan dalam angka, monografi, dan peta wilayah;
  • menyiapkan dan menyusun database terpadu yang terintegrasi, atau Random Data Base Manajemen System ( RDBMS );
  • melaksanakan kajian dan analisis data dan statistik sebagai bahan pertimbagnan dalam menentukan kebijakan bagi pimpinan daerah;;
  • melaksanakan pemeliharan, pengawasan dan pengendalian terhadap sistem pengolahan data dan statisktik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  • membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

 

Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

  1. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang Persandian dan Keamanan Informasi.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi bertugas :

 

  • menyusun program kegiatan Seksi Persandian dan Keamanan Informasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
  • menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan di bidang persandaian dan keamanan informasi;
  • melaksanakan kajian dan analisis guna menyusun rancangan operasional serta memberikan layanan keamanan Informasi e-government dan aplikasi pemerintahan;
  • menyusun rancanagan operasional dan tata kelola keamanan informasi, penyediaan dan penindakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kendal;
  • melaksanakan komunikasi, koordinasi dan fasilitasi kerja sama pengelolaan sandi telekomunikasi dengan Lembaga Sandi Negara;
  • melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pendistribusian dan pengelolaan berita, surat kawat dan radiogram;
  • memberikan layanan permintaan sambungan telepon yang berkaitan dengan kedinasan, antar organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
  • melaksanakan kegiatan pengamanan berita rahasia dan rahasia negara melalui proses sandi menyandi (kriptografi) dan melakukan pengiriman dan penerimaan berita melalui sarana telekomunikasi;
  • mengumpulkan berita yang diterima melalui faximile dari instansi / pejabat baik dari dalam maupun dari luar lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal, selanjutnya mengirimkan / mendistribusikan berita yang telah diterima kepada instansi / pejabat sesuai dengan alamat yang dituju baik dalam maupun luar lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  • membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
Skip to content