- Download Form Permohonan Informasi
- Selanjutnya Formulir tersebut diisi dengan benar dan dibawa langsung ke sekretariat PPID Kab Kendal dengan melampirkan foto kopi KTP.
- Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Kabupaten Kendal.
- Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.