Kendal- Usai pelaksanan apel pagi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal beserta pejabat eselen III melakukan sidak pengecekan handphone kepada seluruh ASN berkaitan pencegahan Judi Online (Judol), Senin (29/7/2024) di halaman kantor Diskominfo Kendal.
Sidak dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
SIdak pengecekan handphone dilakukan karena maraknya praktek judi online saat ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat, dan merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., M.M, dibantu dan didampingi Sekretaris Diskominfo beserta para kepala bidang. Pengecekan dilakukan dengan cara memeriksa satu persatu handpone milik ASN dengan melihat riwayat pencarian di browser masing – masing handphone para ASN.
“Pagi ini kita cek satu persatu hand phone milik ASN Diskominfo, karena ASN harus menjadi contoh baik” tutur Ardhi.
Kepala Diskominfo Kendal mengungkapkan, tidak terdapat ASN di Diskominfo yang kedapatan mengakses situs judi online. Namun pengecekan akan dilakukan secara berkala dalam rangka pencegahan judi online di lingkungan Diskominfo Kabupaten Kendal.
Usai sidak / pengecekan, Ardhi mengimbau kepada seluruh ASN, agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak bermain judi online dan turut mensosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing terkait larangan dan dampak negatif judi online.
Diskominfo/HR