KENDAL – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang cepat dan berkembang pesat. Para pengelola informasi dituntut untuk memberikan informasi yang cepat dan murah serta dapat diakses. Di daerah pengelolaan informasi publik terutama di Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) harus diperkuat dan berkompeten mengatur berbagai jenis informasi yang perlu disampaikan dan tidak disampaikan.
Pemkab Kendal dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, terkait dengan hal tersebut, menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik dan penguatan Kelembagaan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi Daerah ), Jumat – Sabtu (25-26/1/2019) di Hotel Laras Asri Resort and Spa Kota Salatiga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh. Toha, ST, MT yang membuka kegiatan terasebut dalam sambutannya mengatakan,”Untuk mewujudkan PPID yang kompeten dan mengerti kebutuhan masyarakat serta dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, para pejabat yang akan mengelola informasi publik dan melayani kebutuhan informasi, harus kembali disegarkan dengan mengikuti bimbingan teknis selama dua hari.”
“Perpaduan Teknologi Informasi dan Perda No 4 Tahun 2012 memberikan dukungan para pejabat dan petugas pengelola informasi untuk dapat menindaklanjuti informasi 1 x 12 jam dan bukan lagi 1 x 24 jam sehingga semua informasi lajunya semakin cepat. Pelayanan yang kita berikan harus sesuai dengan harapan masyarakat tentunya sesuai dengan regulasi yang ada,” tandas Sekda Toha.
Sekda Toha mengharapkan supaya web PPID kembali diaktikakan setelah sebelumnya menunjuk pejabat PPID dengan berbagai sarana dan prasarana yang harus lengkap.
Dijelaskan lebih lanjut, dua hal penting yang perlu diperhatikan yakni bagaimana penyusunan daftar informasi publik serta penguatan kelembagaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Ferynando Rad Bonay mengatakan,”Pejabat yang mengelola informasi publik harus paham mana dokumen atau informasi yang boleh dipublish dan mana yang tidak boleh. Tiap OPD harus memiliki website untuk mengunggah informasi yang perlu diketahui serta dibuthkan masyarakat,” katanya.
Hal tersebut dikatakan seiiring dengan kebijakan Pemkab Kendal yang sedang mengembangkan open data yang berbasis single data system. Sehingga informasi yang disampaikan atau dikehendaki terjamin validitasnya dan terakomodir secara tersentral.
Kegiatan bimbingan teknis untuk pejabat pengelola informasi se Kabupaten Kendal dikuti 75 orang terdiri dari 20 camat, 27 sekretaris OPD, 9 kabag dan pejabat terkait lainnya. ( Kominfo / heDJ )