Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kendal Raih Nilai 99,50 dalam Visitasi 2025

KENDAL – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kendal berhasil meraih nilai 99,50 pada tahapan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Visitasi berlangsung pada Kamis (23/10/2025) di Ruang Ngesti Widhi, Setda Kendal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Evaluasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. PPID Kendal sebelumnya telah lolos tahap I penilaian website dan media sosial, serta tahap II pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 180/KI-JTG/X/2025.

Tim visitasi dipimpin Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhiyanti. Kedatangan tim disambut Plh. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, serta Kepala Diskominfo Kendal sekaligus PPID Utama, Ardhi Prasetiyo.

Acara juga dihadiri para pimpinan perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, serta para Sekretaris Desa selaku PPID Desa.

Dalam sambutannya, Plh. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi atas pelaksanaan visitasi sekaligus kepada seluruh PPID di lingkungan Pemkab Kendal.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, ketersediaan data yang akurat, tertata, dan mudah diakses menjadi pondasi penting mendukung transformasi digital serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Agus menambahkan bahwa kegiatan visitasi menjadi momentum evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola informasi.

Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, memaparkan materi bertema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak.”

Ia menjelaskan komitmen Pemkab Kendal dalam mendukung keterbukaan informasi melalui alokasi anggaran, penguatan kelembagaan PPID hingga tingkat perangkat daerah, peningkatan kapasitas SDM, serta penyediaan sarana-prasarana pendukung berbasis digital.

Ardhi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk badan publik, organisasi masyarakat, dan komunitas informasi, untuk memperluas jangkauan layanan keterbukaan informasi di Kendal.

Setelah rangkaian pemaparan dan pemeriksaan dokumen SAQ, Ketua Tim Visitasi, Ermy Sri Ardhiyanti, menyampaikan bahwa proses evaluasi keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah tahun 2025 dilakukan dalam empat tahapan: penilaian website dan media sosial, SAQ, visitasi, dan uji publik.

Menurutnya, PPID Kendal telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memenuhi seluruh tahapan evaluasi sehingga berhasil meraih nilai 99,50 pada tahap visitasi.

“Kabupaten Kendal dinyatakan lolos dengan nilai 99,50 setelah melalui pemeriksaan dokumen SAQ dan presentasi yang disampaikan Tim PPID Kabupaten,” ujar Ermy.

Dengan capaian tersebut, PPID Kabupaten Kendal semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu badan publik yang berkomitmen kuat dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.

Skip to content