Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal menggelar rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Publik bagi PPID se-Kabupaten Kendal Tahun 2021, Selasa (23/03/2021) bertempat di gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Slamet Haryanto, S.H. Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan Mashuri S.T., M.M Kasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah.
Disampaikan oleh Kepala Bidang IKP Diskominfo Kendal, Bekti Retno Mustikasari, S.STP, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), dan tata cara uji konsekuensi.
“Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan PPID yang berkompeten dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Kepala Bidang IKP Diskominfo Kendal.
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal Wiwit Andariyono, S.STP., yang diwakili oleh Sekretaris Diskominfo Rini Utami, S.H., M.A menyampaikan, pertemuan pada hari ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Hal ini sebetulnya bukanlah hal yang baru, dari sisi kebijakan pemerintah mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Peraturan lainnya sebagai implementasi Undang-Undang juga telah diterbitkan, termasuk di dalamnya Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010, yang kemudian direvisi dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah,” tambah Rini Utami.
Lanjut Sekretaris Diskominfo Kendal, “inisiasi dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparans, partisipatif dan akuntabel ini sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan bagi kita semua. Terlebih saat ini kita memasuki revolusi industri 4.0 yang membawa perubahan sosial, politik, ekonomi dan budaya di seluruh dunia”.
Menurut Rini Utami, perkembangan teknologi informasi, terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi. Teknologi tersebut juga mempermudah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, menuntut pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat dari pemerintah. Mau tidak mau sebagai ASN harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas. Selain itu harus terus melakukan inovasi dan menyederhanakan proses kerja dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan kemajuan pengetahuan.
“Disisi lain perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari berbagai arah yang seringkali menimbulkan Hoax. Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan mana informasi yang benar, bila diperlukan kita harus memberikan klarifikasi terhadap berita-berita tidak benar yang beredar di masyarakat. Sebagai ASN kita juga harus selangkah lebih cerdas dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat sumbernya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pastikan untuk selalu mengecek ulang kembali sebuah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat,” tutur Sekretaris Diskominfo Kendal.
Ia juga menyampaikan, pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk. Harus dicek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan. Hal ini harus diperiksa dengan cermat.
Selain analisa yang matang, menurut Rini Utami, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan, karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja (10 7 hari kerja) permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan. Jika tidak, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
“Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen kita bersama kepada masyarakat, dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. Aturan tersebut tidak perlu membuat kita takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Jika memang informasi tersebut harus dibuka, maka silahkan dibuka. Namun jika didalam informasi yang diminta oleh masyarakat terdapat informasi yang dikecualikan,maka silahkan ditutup,” kata Rini Utami.
Ia juga mengungkapkan, jika menilik laporan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kendal mendapat predikat menuju informatif, ini artinya untuk menuju ke informatif perlu adanya upaya dan dorongan yang lebih besar dari semua pihak terkait, agar menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Rini meminta kepada para peserta, agar momentum kesempatan rapat hari ini dapat kita jadikan sebagai momentum kolaborasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu untuk saling berkoordinasi, berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Terakhir kita telah memiliki pemimpin baru hasil Pemilukada 2020 yang telah menetapkan Bapak Dico M Ganinduto, B.Sc dan Bapak H. Windu Suko Basuki, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2021 – 2026. Tentunya apa yang menjadi visi dan misi ke 5 (lima) beliau dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan harus bisa kita jabarkan dalam program dan kegiatan yang ada dimasing-masing OPD,” tutup Rini Utami mengakhiri sambutan Kepala Diskominfo Kendal.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber. Pertama pemaparan dilakukan oleh Slamet Haryanto, S.H tentang penglasifikasian informasi yang dikecualikan. Keuda, pemaparan materi disampaikan Mashuri S.T., M.M tentang penyusunan daftar informasi yang kecualikan Kabupaten Kendal.
(Diskominfo/HR)