Diskominfo Kendal Melakukan Rakor Peningkatan Fungsi SP4N LAPOR

Rakor Sosialisasi SP4N-Lapor-Weleri-2022

Kendal – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal melakukan Rapat Koordinasi terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) dengan peserta seluruh OPD serta seluruh Kecamatan di Kabupaten Kendal, Kamis (14/7/2022).

SP4N Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik. Aplikasi ini juga dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.

Adpaun Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ahmad Syahrul Falah menjelaskan, bahwa tujuan dilakukannya rakor ini guna menyatukan kepahaman bersama dengan seluruh OPD serta Kecamatan terutama kepada para pelaku admin yang membidangi aduan melalui SP4N Lapor.

“Kita sifatnya ini malakukan komunikasi sharing kepada para admin, apa yang menjadi kendala selama ini termasuk penindakan apa yang harus dilakukan. Tapi secara keseluruhan kami dari Diskominfo tentunya berupaya untuk memaksimalkan SP4N Lapor ini, tentunya kecepatan dalam menanggapi aduan masyarakat menjadi topik utama dalam pembahasan,” jelas Ahmad Syahrul Falah.

Kendal yang sering dialami untuk sementara karena adanya dua penugasan, namun selama ini permasalahan aduan yang masuk semua telah mendapat respon dari pihak OPD maupun Kecamatan.

Disisi lain untuk aduan lapor masyarakat, Ahmad Syahrul Falah mengatakan jika banyak masyarakat lebih melapor menggunakan via media sosial. “Kita memang menyediakan lapor via media sosial dan itu justru banyak masyarakat yang lebih kearah situ, namun kita tetap berupaya untuk mengoptimalkan aplikasi SP4N lapor dengan cara mengajak para admin untuk bisa memberikan respon cepat,”ujar Kabid IKP.

Kanal pengaduan yang bisa diakses publik yaitu melalui website www.lapor.go.id, SMS 1708, dan yang sedang dalam pengembangan untuk Android & IOS yaitu media sosial (Twitter, Telegram, Line, dan Messenger).

Jangka waktu penyelesaian berbeda-beda. Terkait permintaan informasi, maksimal diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Untuk pengaduan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan maksimal 60 hari kerja.

(Diskominfo/AK)

Skip to content