DISKOMINFO KENDAL MELAKUKAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Kendal- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2020, Rabu (18/11/2020) bertempat di ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal.

Kegiatan itu diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bapak Slamet Haryanto, SH.,MH, dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Bapak Abdul Wahab, S.Sos., M.IDS, M.Eng.

Dalam sambutan Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal Wiwit Andariyono, S.STP yang disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kendal, Rini Utami, S.H. M.A menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2020.
Sedangkan, tujuannya adalah untuk mewujudkan badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga diharapkan tercapainya peningkatan kualitas badan publik yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat.

“Selain itu, juga tercapainya badan publik yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat, dan terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Kendal,” tambah Sekretaris Diskominfo Kendal.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber. Dalam parannya Kabag Organisasi Setda Kendal menyampaikan tentang survey kepuasan masyarakat. Menurutnya Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan survey tidak hanya pada saat diminta pelaporannya tetapi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah bisa melaksanakan survey setiap bulannya, sehingga kepuasan masyarakat akan pelayanan publik di masing-masing OPD bisa terlihat dan segera dilakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada.

Sedangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memaparkan tentang Ketersediaan Informasi Publik. Ia mengungkapkan bahwa semua OPD wajib menyediakan informasi setiap saat, informasi berkala dan informasi serta merta. Akan tetapi, tidak semua informasi harus disampaikan kepada masyarakat, karena ada informasi yang dikecualikan, yang tentunya sesuai dengan prosedur yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kendal tahun 2020 ini sudah mengalami peningkatan cukup baik dilihat dari segi informasi melalui website dan penilaian Self Assesment Quisioner yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, sehingga berhak untuk mengikuti Uji Publik di Bulan November 2020 ini, yang mana diharapkan semua komponen pendukung, yaitu PPID Pembantu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui PPID Utama,” tutur Bapak Slamet Haryanto.

(Diskominfo/HR)

Skip to content