Kendal- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal adakan sosialisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan tema “Evaluasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi”, Rabu (27/11/2019) bertempat di Gedung Abdi Praja Kendal, Jawa Tengah. Acara dihadiri oleh Plt. Sekretaris Diskominfo Kendal, Danu Wicaksono, S.STP., Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Publik, Candra, S.H., M.H., dan diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari OPD dan pejabat kecamatan. Menghadirkan narasumber Drs. Sosiawan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Publik Diskominfo Kendal, Candra, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Kendal khususnya bagi masyarakat yang memerlukan informasi publik sehingga setiap informasi publik nantinya akan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik dan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon infomasi publik dengan cepat, tepal waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, dan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap OPD bisa membuat daftar evaluasi Publik
Sementara itu, Plt. Sekretaris Diskominfo Kendal, Danu Wicaksono, S.STP., dalam sambutannya menyampaikan, “evaluasi PPID kali ini mengambil tema Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Uji Konsekuen, harapan saya hal ini tidak hanya menjadi slogan semata, namun harus segara dapat diterapkan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya unit kerja saudara-saudara, karena dari hasil pantaun kami selaku PPID Utama bahwa sampai dengan sekarang setelah ada Bimbingan Tekm’s di Salatiga pada awal tahun 2019 ternyata banyak OPD yang belum membuat Daftar lnformasi Publik (DIP) sehingga ini berakibat kita tidak termasuk nominasi Keterbukaan lnformasi Publik yang lnformatif”.
Menurut Danu, sejak berlaku efektif UU KIP pada tahun 2010 Dinas Kominfo Kabupaten Kendal telah membuat SOP Layanan ||nformasi Publik. Dalam rentang waktu hampir tujuh tahun tersebut telah banyak hal yang dilakukan walau belum memperoleh hasil yang maksimal.
Untuk itu, dirinya meminta agar segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik selama ini, baik ditingkat PPID Utama maupun di PPID Pelaksana serta PPID UPT. “Hal ini sangat penting, karena dari hasil evaluasi inilah nantinya akan didapatkan data dan fakta di lapangan bagaimana pelayanan informasi publik di masing-masing OPD yang selama ini telah dilaksanakan. Hasil evaluasi akan menjadi rujukan kita,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, khusus kepada PPID UPT, dirinya berharap agar dapat pro aktif untuk berkoordinasi kepada PPID Pelaksana maupun PPID Utama, agar pelayanan informasi publik di daerah dapat terpantau dengan baik serta dapat terekam pada masing-masing PPID Pelaksana.
Danu mengatakan, kinerja pelayanan informasi publik melalui Penilaian Pemeringkatan Keterbukaan informasi Publik, telah ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU), Untuk itu pekerjaan pelayanan informasi publik jangan dipandang sebagai pelaksanaan tugas sampingan karena IKU merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi.
“Saya berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik,” harap Plt. Sekretaris Diskominfo Kendal tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sosiawan memaparkan bahwa tugas PPID Pembantu, diantaranya adalah membantu PPID Utama melakasanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Selain itu, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima. Kemudian menungumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala yang sesuai dengan kebutuhan,” tambah Drs. Sosiawan.