Rapat Koordinasi dan Pembinaan Bakohumas

Kendal- Dinas komunikasi informatika Kabupaten Kendal melakukan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Bakohumas di Tirto Arum Baru Kendal, Jawa Tengah, Kamis siang (14/02/2019).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Ferinando Rad Bonay, Kabid IKP Diskominfo Jateng, Kabid IKP Diskominfo Kendal, Kepala Seksi Publikasi dan Sumberdaya Komunikasi Diskominfo Kendal, serta para undangan dari OPD, Kecamatan di Kabupaten Kendal.

Dalam Sambutan Kepala Dinas Kominfo Kab. Kendal menegaskan “Memperoleh informasi dan melakukan komunikasi merupakan hak asasi manusia, dimana pemerintah wajib melaksanakannya sesuai amanat konstitusi pasal 28F UUD 1945, salah satu wujud perhatian pemerintah terkait kemudahan untuk akses informasi dikeluarkanlah UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Adapun tugas bakohumas adalah memberika informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik informasi tentang telah, sedang dan akan pemerintah lakukan.
untuk ASN yang menangani Bakohumas diharapkan mampu menjadi sumber informasi dilingkungannya.
Terkait penyebaran berita hoax yang akhir-akhir marak, petugas bakohumas agar bisa memberikan penjelasan dan pencerahan, sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.
Selanjutnya petugas bakohumas di himbau untuk memahami UU ITE, mengingat media online saat ini lebih banyak diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi”.

Ia berharap dengan rapat koordinasi ini bisa menjadikan tim humas menjadi lebih reaktif dan aktif dan dalam menjalankan tugasnya dan bisa berkodinasi dengan baik dengan tim yang lainnya.

Kabid IKP Diskominfo Jateng menyampaikan  materi ” Penanganan Hoax Dalam Menghadapi Pemilu Serentak 2019″. Hoax adalah berita yg seolah – olah benar tapi sebenarnya bohong, di kementerian kominfo seriap minggu mengeluarkan release, mana-mana berita yang hoax yang menyesatkan agar diketahui masyarakat, dimana Isi berita hoax terlalu sempurna untuk dijadikan kenyataan.Tantangan Pemerintah Daerah, bisa ikut melakukan apa yg telah dilakukan Kementerian Kominfo, setidaknya ikut serta menginformasikan berita2 yang dinilai hoax oleh kementrian yang di release secara rutin

Ciri ciri berita hoax :
– Judul provokatif dan tidak sesuai dgn isinya.
– sumbernya tidak jelas.
– mencatut nama tokoh yg berpe
– menciptakan kebencian, atau pemijaan kepada seseorang.
– pesan sepihak, menyerang dan tidak netral.
– ajakan untuk menyebarkan.

Keburukan netizen
– ingin menjadi orang pertama yg men share.
– rajin copas, rajin share tanoa cek.
– tidak detil (suka memberikan informasi yang tidak utuh).

Yang perlu diperhatikan menjelang pemilu serentak 2019 yaitu maraknya kampanye hitam/ black campaign (kampanye yang penuh kebencian dan kebohongan tentang lawan politik dan negative campaign/kampanye yg mengemukakan kekurangan lawan politik.

Bahaya Hoax : konten negative, hoax, hasut dan fitnah, menyasar emosi masyarakat, Kebencian dan opini negatif dan berdampak Dis integrasi bangsa.

Ancaman hukuman bila terjerat hukuman berdasarkan UU ITE :
– konten melanggar kesusilaan maksimal 6 tahun
– perjudian maksimal 6 tahun penjara.
– penghinaan dan atau pencemaran nama baik maksimal 4 tahun penjara.
– konten pemerasan dan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
– konten yang merugikan konsumen maksimal 6 tahun oenjara.
– konten yang menyebabkan permusuhan isu sara maksimal 6 tahun penjara.

Tips terhindar hoax
– jangan mencari perhatian di internet dgn tulisan yang berlebihan.
– saat menulis di internet, fokus oada masalah dan tidak melebar kemana mana.
– tulisan di dukung fakta dan data.
– jangan suka mengkritisi, tetapi berikan solusi terhadap masalah yang di kritisi.
– terbuka pada saran dan masukan.
– jangan ragu meminta maaf apabila tulisan kita menimbulkan dampak merugikan orang lain.

Di akhir acara  beliau menyampaikan apa yang harus kita lakukan untuk melawan berita Hoax, intinya kita sebagai masyarakat harus mengkroscek terlebih dahulu jika menerima berita yang belum pasti kebenarannya.

Skip to content