Diskominfo Kendal Perkuat Layanan Informasi Publik melalui SIAP KENDAL

KENDAL – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik melalui optimalisasi pengelolaan media sosial pemerintah daerah serta implementasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIAP KENDAL). Upaya ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetyo, menyampaikan bahwa penguatan layanan informasi publik merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dari seluruh pihak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya terkait pengelolaan media sosial pemerintah daerah, serta memperkuat implementasi sistem SIAP KENDAL yang telah diresmikan,” ujar Ardhi saat kegiatan berlangsung di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, Kamis (9/10/2025).

Ardhi menjelaskan bahwa media sosial, khususnya Instagram, telah menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, laporan, dan aduan. Seluruh laporan yang masuk, lanjutnya, telah diteruskan dan ditindaklanjuti secara cepat oleh OPD terkait sesuai dengan substansi permasalahan.

“Dalam satu bulan terakhir, laporan masyarakat melalui media sosial sudah ditindaklanjuti dengan baik oleh OPD bersangkutan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir secara nyata dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Ardhi.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kendal, Eko Istanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik, termasuk PPID dari tingkat kabupaten hingga desa, wajib menyediakan informasi publik sesuai klasifikasinya.

“PPID wajib menyediakan informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, serta informasi serta-merta yang harus dipublikasikan ketika dibutuhkan masyarakat,” ujar Eko.

Ia juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Oleh karena itu, Diskominfo Kendal terus mengembangkan sistem layanan yang mendukung keterbukaan informasi secara komprehensif.

“SIAP KENDAL merupakan salah satu ikhtiar kami dalam menyediakan akses layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Eko berharap, sinergi antar-OPD serta pemanfaatan teknologi informasi dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kendal sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Skip to content