PERAN MEDIA SOSIAL DALAM PARTISIPASI PADA PEMILU 2024

Diseminasi Informasi

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal menggelar Diseminasi Informasi Tahun 2023.

Acara yang mengangkat tema “Peran Media Sosial Dalam Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilu Tahun 2024” ini menghadirkan narasumber diantaranya, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara, S.H., M.Si., Anggota DPRD Kendal, dokter Widya Kandi Susanti, dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya UNDIP Semarang, Moh Muzakka Mussaif. Acara diikuti 60 orang peserta dari Tokoh Masyarakat dan Pegiat Sosial Media di Kecamatan Kendal.

Dalam laporannya Kepala Bidang IKP pada Diskominfo Kendal, Ahmad Syarul Falah menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat dalam penggunaan media sosial berkaitan dengan peraturan perundang-undangan informasi dan teknologi informatika serta transaksi elektronik.  

“Selain itu, untuk meningkatkan peran serta tokoh masyarakat dan generasi muda khususnya pegiat media sosial di Kendal dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah, dan Meningkatkan sinergisitas pemerintah daerah dengan masyarakat dan generasi muda terutama dalam penanganan berita bohong / hoaks. dalam kaitannya dengan Pemilu 2024,” tambah Syarul Falah.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang etika, kaidah dan aturan perundangan dalam dalam kaitannya dengan Pemilu 2024, dan meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang teknik pembuatan konten yang santun dan tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Kendal, dokter Widya Kandi Susanti menyamampaikan materi tentang waspada Berita Hoax. Ia meminta masyarakat jangan sampai mencari perhatian di internet melalui Media Sosial (Medsos) dengan tulisan yang berlebihan, dan fokus pada persoalan dan tidak melebar kemana-mana.

“Kemudian, tulisan di internet harus didukung fakta dan data, dan dalam menulis di internet, jangan hanya sekedar mengkritisi tetapi juga memberikan solusi terhadap masalah yang dikritisi. Selain itu, bersifat terbuka mau untuk menerima masukan jika ada masukan dan saran dari orang lain,” tambah Widya Kandi Susanti.

Ia juga meminta kepada masyarakat, agar berhati-hati saat berselancar di internet, baik menulis atau pun meneruskan informasi yang belum tentu kebenaranya. Jangan sampai ikut menyebarkan berita Hoax yang akan merugikan diri sendiri, mengingat bagi siapa saja yang membuat dan ikut menyebarkan berita Hoax akan dikenakan hukuman berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bagi mereka yang melanggar UU ITE, seperti menyebarkan isu Sara akan dikenakan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Konten melanggar kesusilaan hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan konten pemerasan dan pengancaman maksimal 4 tahun penjara. Jadi jangan sampai kita menjadi korban karena kurangnya pemahaman terhadap UU ITE,” kata Widya Kandi Susanti.

Menurut Widya, jika masyarakat mendapatkan informasi apa pun harus menanyakannya langsung kepada yang bersangkutan, baik tokoh masyarakat, instansi terkait maupun pihak yang berwajib.

Ia berharap, masyarakat harus menyaring terlebih dahulu informasi apapun, apalagi dari orang yang yang tidak dikenal, baik secara langsung maupun melalui internet, termasuk lewat WhatsApp maupun yang lainnya. Terpenting jangan gampang meneruskan pesan tersebut ke orang lain, sehingga masyarakat sapat terhindar dari pelanggaran UU ITE.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara, S.H., M.Si menyampaikan materi tentang etika dalam bermedia sosial. Ia menyampaikan bahwa bermedia sosial harus memiliki etika, seperti menuliskan semangat persatuan untuk cinta terhadap negara, dan saling menghargai pendapat dari semasa pengguna medsos, serta tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi masyarakat lainnya.

“Kita jangan sampai membuat tulisan yang isinya berkeluh kesah tentang hidup, membuka aib diri sendiri, keluarga atau kerabat, mengunggah konten kekerasan, dan mengunggah kabar berita dan isu penelitian yang belum jelas kebenarannya, karena akan merugikan diri kita sendiri,” kata Bintang Yudha.

Ia berharap, agar etika tersebit harus dijaga dengan baik, agar dalam bermedia sosial tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Sedangkan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang, Moh Muzakka Mussaif yang juga sebagai narasumber memaparkan materi tentang peran medsos terhadap partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.

Ia menerangkan, bahwa Medsos ini memiliki peran penting untuk mengajak masyarakat khusunya pemilih pemula ikut serta mensukseskan Pemilu 2024. Mengingat, pesan yang disampaikan Medsos cenderung lebih cepat dari pada media lainnya. Selain itu, pengguna Medsos mayoritas besar adalah generasi mellenial dan generasi Z.

Muzakka juga menyampaikan, bahwa melalui Medsos para penyelenggara Pemilu dapat memberikan informasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu hingga terselenggaranya Pemilu, sehingga dinilai cukup efektif untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya juga menarik perhatian para generasi muda untuk ikut mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Diskominfo/HR

Skip to content