DISEMINASI MEDIA SOSIAL DAN IMPLIKAKSI HUKUMNYA

Kendal- Diskominfo Kendal mengadakan kegiatan Diseminasi Informasi dengan tema ” Media Sosial dan Implikasi Hukumnya”, Senin (20/11/2019) bertempat di Balai Kelurahan Pekauman Kendal, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut menghadirkan 2 narasumber, yaitu Saktyo Dimas R dari Wartawan Trans7 dan Dodi Mohammad Immaduddin, S.H., dari praktisi hukum memaparkan tentan UU ITE. Acara itu diikuti oleh 40 beserta mahasiswa dari Sekolah Tinggi Komputer Kabupaten Kendal dan Sekolah Tinggi Kesehatan Kabupaten Kendal, serta dipandu langsung oleh moderator Khaerul hidayat, S.Kom.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Publikasi dan Informasi Diskominfo Kendal, Heri Sutoko, S.E., menyampaikan bahwa kegitan itu bertujuan untuk meningkatkan peran serta generasi muda khususnya mahasiwa Perguruan Tinggi di Kendal dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah, dan meningkatkan sinergitas pemerintah daerah dengan generasi muda khususnya mahasiswa terutama dalam penanganan berita bohong.

“Selain itu, juga untuk ningkatkan pengetahuan dan wawasan mentang etika, kaidah dan perundangan dalam pembuatan berita atau artikel, dan meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang teknik pembuatan berita yang santun dan tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku,” tambah Heri Sutoko.

Dalam kesempatan itu, Saktyo Dimas R memaparkan materi konten berita yang santun dan bijak, dan Dodi Mohammad Imaduddin memaparkan tentang problematika kebebasan pers dan media sosial. Kemudian acara dilanjut dengan sesi tanya jawab antara nasrasumber dan para peserta.

Fani dari Stikes Kendal menanyakan jika seorang jurnalis mengekspresikan dukungan politik di sosial media apakah diperbilehkan, dan Daurotun Nadhiyah dari Stikom Kendal menanyakan apakah penghinaan melalui status di Medsos, nanun sudah di hapus, lalu bagaimana cara melaporkannya?

Pertanyaan dari Fani langsung ditanggapi oleh Saktyo Dimas, bahwa seorang jurnalistik tidak boleh memberikan dukungan politik kepada siapapun calon perserta Pemilu, mulai dari tingkat bawah hingga pusat, karena sifat jurnalis adalah independen, jika memang mau meberikan dukungan harus meninggalkan prosfesinya sebagai jurnalis.

Sementara pertanyaan dari Mursida ditanggapi oleh Dodi bahwa yang terpenting harus ada bukti, baik bentuk foto yaitu bisa srenshot, dan dua orang saksi, sehingga nantinya akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

(Diskominfo/HR)

Skip to content