BIDANG APTIKA MELAKUKAN RAKORBID TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kendal- Dinas Komunikasi dan Informatika bidang Aptika melakukan Rapat Koordinasi bidang Teknologi Informasi dan komunikasi Kabupaten Kendal, Selasa (02/07/2019) bertempat di ruang Operation Room 2 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha, M.T., M.Si., Kepala Dinas Kominfo Drs. Ferinando Rad Bonay, dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kendal, Danu Wicaksana. Dalam sambutannya Moh Toha Sekda Kendal menyampaikan Sebagaimana yang saat ini kita hadapi bersama bahwasanya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sudah merupakan suatu kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hampir semua OPD memiliki sistem informasi untuk membantu dalam pelaksaan tugas pokok dan fungsinya. Penggunaan sistem informasi tiap tahun semakin bertambah, baik sistem yang dikembangkan oleh pemerintah pusat maupun yang dikembangkan oleh kita sendiri.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa dengan selalu bertambahnya volume pekerjaan, kebutuhan informasi, dan kecepatan layanan publik yang harus disediakan, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu solusinya.

Selain dampak positif, kita juga memiliki konsekuensi atas pemanfaatan teknologi informasi. Teknologi informasi menjadi mahal ketika implementasinya tidak terpadu, semua membuat data center, tiap-tiap sistem dibelikan server sendiri, menggelar jaringan komunikasi sendiri-sendiri, dan sebagainya. Bukan berarti itu sepenuhnya salah, akan tetapi sudah semestinya diimbangi dengan perencanaan kebutuhaan (capacityplanning) atas apa yang diperlukan dalam implementasi teknologi informasi. Ada beberapa hal bisa disatukan. Ada yang memang harus dicukupi secara spesifik. Sehingga belanja teknologi informasi dan komunikasi seimbang antara beban yang harus ditanggung APBD dan dampak yang diharapkan.

Beberapa pengelolaan teknologi oleh OPD di Pemerintah Kabupaten Kendal juga masih banyak yang tidak tuntas, hanya dilaksanakan sebagian. Dengan banyaknya sistem informasi yang kita miliki, belum ada yang memiliki Disaster Recovery Plan (DRP). Tanpa DRP berarti pengelola sistem informasi tidak punya kesiapan dalam memulihkan kembali data dan sistem ketika terjadi bencana. Bagaimana kalo data center terbakar? Apakah layanan bisa berjalan? Apakah pemerintahan terhenti? Ini perlu dipikirkan, lebih-lebih terhadap sistem informasi yang bersifat kritis yaitu yang harus tersedia dan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Misal: sistem informasi keuangan, dan sistem informasi kependudukan.

Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang baik dan sesuai dengan dampak yang diharapkan, pengelolaan teknologi informasi telah diatur dengan Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adaya aturan ini, kita pemerintah daerah mempunyai konsekuensi-konsekuensi yang harus ditaati.

 

Skip to content